Pembeli dan Penjual Ganja Kering di Rohil ini Berhasil Diciduk Aparat 

Foto : Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Loading...

ROKANHILIR - Dua tersangka narkotika jenis daun ganja kering  CA (24) selaku pembeli warga jalan Kopi Baik Baik  RT 022 RW 006 Kelurahan. Bagan Barat Kecamatan.Bangko dan RE (25) selaku penjual warga jalan Lintas Bagansiapiapi RT 002 Kepenghuluan  Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten. Rohil, berhasil diamankan Sat Opsnal Polsek Bangko 

Informasi yang diterima Spiritriau.com Kamis 30 november 2017 dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui pesan WhatsUp Paur  Humas Aiptu  Yusran Pangeran Cery SH menyebutkan bahwa pelaku dibekuk pada Selasa 28 November 2017  sekitar pukul 23.00 Wib.

Dijelaskannya, kedua tersangka ini berhasil diamankan karena informasi warga yang dapat dipercaya sekira pukul 22.00 Wib bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis daun Ganja Kering  di Jalan Kopi Baik Baik Kelurahan Bagan Barat.

Setelah mendapat informasi itu Kapolsek Bangko langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dilengkapi sprintgas, sprintkap dan sprint geledah melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapat.

Loading...

Setibanya di lokasi sekira pukul 23.00 Wib anggota Tim Opsnal Polsek Bangko melihat tersangka CA sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor warna merah merk Honda Beat No. Pol BM 4197 NG dan dengan sigap anggota opsnal memberhentikan pelaku, dengan menunjuk kelengkapan administrasi yang dibawa dilakukan penggledahan badan beserta ranmor yang dipakai oleh pelaku dan didapati barang bukti berupa : 1 bungkus paket kertas yang di duga berisikan narkotika jenis ganja. 1 buah HP merk Hummer. 1 buah hakter  1 buah gunting
1 buah dompet warna cokelat yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp 74.000, ribu rupiah.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka CA di peroleh keterangan bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari tersangka RE yang beralamat di jalan lintas bagansiapiapi RT 002 Kepenghuluan Labuhan Tangga.

Selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke rumah tersangka RE.
Sesampainya di tempat yamg dimaksud, RE diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan isi rumah namun barang bukti narkotika saat itu tidak ada di temukan.

" Saat ini ke dua pelaku dan juga barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bangko untuk proses, " papar Aiptu Chery. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]